Tak berselang lama Polisi pun langsung menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial SY sebagai tersangka atas meninggalnya siswi berusia 14 tahun tersebut.
NMS (14) yang meninggal secara tak wajar ternyata adalah korban pembunuhan dan rudapaksa.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polres TanjungBalai dengan memeriksa tujuh saksi.
Akhirnya kasus itupun berkembang dan pihak kepolisian lantas mengamankan SY pada Sabtu (7/3/2020) dari rumah kerabatnya untuk dimintai keterangan.
Awalnya SY sempat berkilah saat diinterogasi, namun akhirnya SY terbukti sebagai pelaku dalam peristiwa kematian bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah uwaknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari. Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Selanjutnya pelaku keluar dari rumah pamannya dan timbul niat untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.
Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka lalu menuju ke ruang tamu, bahkan sempat melihat keberadaan ayah korban, di ruangan tersebut.