Kapolsek Somoroto Kompol Nyoto mengatakan, pembongkaran rumah dengan menggunakan ekskavator tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Alat berat tersebut didatangkan, setelah upaya pembokaran rumah dengan cara manual mengalami kesulitan.
Menurutnya, pembongkaran rumah itu berawal dari perselisihan antara suami istri.
Pasalnya, saat sang suami bekerja menjadi TKI di Korea, istrinya tersebut diduga melakukan perbuatan menyimpang atau berselingkuh dengan pria lain.
“Informasinya seperti itu (selingkuh). Yang laki ini kan kerja di Korea, rumah ini dibangun dari hasil kerja di Korea itu,” ucapnya.
Mediasi gagal
Perselisihan antara suami istri tersebut berakhir dengan perceraian.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pembongkaran rumah itu, upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan.
Namun, karena bangunan rumah tersebut berada di lokasi tanah warisan yang belum dibagi oleh pihak istri, akhirnya penyelamatan rumah tersebut mengalami jalan buntu.