Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram, pelaku pengancaman artis Syifa Hadju memiliki keterbelakangan mental.
"Untuk keterbelakangan ini mungkin enggak etis kalau kita ungkap, yang jelas itu memang dilakukan secara sadar tapi di balik itu semua.
Tersangka ini memang memiliki keterbelakangam mental," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan yang dikutip dari Kompas.com.
Muharram menjelaskan, kondisi itulah yang membuat pihaknya tidak membawa terlapor di hadapan media.
"Dia memiliki keterbelakangan mental di mana kelakuannya enggak sesuai umur normalnya.
Mungkin sekarang 25 tapi sikapnya enggak sesuai dgn umurnya, jadi itu pertimbangan enggak dihadirkan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum Syifa Hadju, Sandy Arifin mengatakan, pelaku adalah penggemar berat Syifa.
Dengan kondisi ini Syifa Hadju akhirnya mencabut laporan atas kasus pengancaman yang dia alami di media sosial.
Kuasa hukum Syifa, Sandy Arin mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan maaf dari pihak terlapor.