Sementara itu, pengacara Zakir Rasyidin mengatakan bahwa permintaan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Vitalia adalah merujuk pada putusan kepala BNN tentang pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Tanpa menjalani rehabilitasi, dikhawatirkan kondisi psikis Vitalia nantinya akan terganggu.
"Justru sebenarnya kita harus obati mereka yang ketergantungan obat. Bagaimana caranya ya dengan kita minta rehab," kata Zakir.
"Dia sudah mengakui bahwa dia menggunakan barang itu, tapi bukan berarti hak-hak dia sebagai warga negara tidak diberikan. Makanya kita katakan, dia menghormati proses hukum, namun di titik itu juga dia meminta agar penyidik bisa memberikan dia pasal rehab," imbuhnya. (*)