Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Bakal Kenai Hukuman Penyebar Data Pasien Corona

Seto Ajinugroho - Rabu, 04 Maret 2020 | 07:00
Pemerintah Bakal Kenai Hukuman Penyebar Data Pasien Corona
Kompas.com/Ihsanuddin

Pemerintah Bakal Kenai Hukuman Penyebar Data Pasien Corona

Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu.

"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.

Baca Juga: Dogfight! F-16 Turki Rontokkan Dua Su-24 Fencer Suriah, Peperangan Semakin Brutal

Terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga sebelumnya mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien terinfeksi virus corona mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bakal Ditindak"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x