Sosok.ID - Jangan asal menyebar data pasien Corona.
Karena pemerintah bakal mengenai hukuman bagi pelaku penyebaran.
Pasalnya hal itu melanggar ketentuan.
"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).
Hal ini disampaikan Yurianto menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial. Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pasien itu melanggar ketentuan.
"Tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Yuri.
Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik.
Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.
Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.
"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.