Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.
Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.
"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun di ini sama dia, diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.
Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur.
Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 17 Tahun Tokoh Agama di Surabaya Setubuhi Wanita, Terbongkar Jelang Pernikahan, Ini Kronologinya