Latar belakang kedua tersangka membunuh karena dendam.
Tersangka TS sakit hati karena tidak terima korban pernah memukul adik bungsunya bernama SS (13) yang merupakan teman sekelas korban di SDN Ketamas Dungus.
Tersangka TS warga Dusun Sangkan, Desa Ketamas Dungus, merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
Empat bersaudara itu yakni kakak perempuan TS, tersangka TS (19), tersangka IS (17) dan SS (13).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam.
"Dua tersangka dendam karena korban pernah memukul adik bungsunya pada 26 Januari 2020," ungkapnya di Polres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Sibuk Buat Video Vlog, Raffi Ahmad Tak Sadar Hampir Ijak Bayi Kembar Syahnaz: Parah Banget!!!
3. Pembunuhan dilakukan tiga hari setelah aksi pemukulan
Bogiek menjelaskan, penganiayaan dan kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban terjadi selang tiga hari pasca pemukulan, Kamis (29/1/2020).
Motif dendam inilah memicu kedua tersangka mencari korban kemudian terjadilah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
"Korban meninggal karena dicekik oleh pelaku dan kepalanya dibenturkan ke tembok pembatas jembatan," ungkapnya.