Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto salah satunya adalah guru olahraga sekaligus pembina pramuka SMPN Turi 1 yang berinisial IYA.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (22/2/2020) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Yulianto mengatakan, penetapan IYA sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, IYA bakal dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Berdasarkan kesaksian para saksi mata dan korban selamat, kejadian nahas yang menimpa 10 siswa SMPN Turi 1 ini terjadi dengan sangat cepat.
Sebanyak 249 pelajar yang mengikuti kegiatan susur sungai ini hanyut terbawa aliran sungai yang mendadak naik lantaran hujan deras di bagian hulu.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sleman, Makwan mengatakan jumlah peserta yang berhasil selamat berjumlah 216 orang.
Sedangkan yang ditemukan tewas terbawa arus sungai deras sebanyak 10 siswa.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas TV dan Tribunnews, Selasa (25/2/2020) dari data yang dihimpun dari Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, puluhan institusi tergabung menjadi satu tim untuk mengevakuasi pelajar yang menjadi korban kejadian ini.
Sejumlah warga pun diketahui ikut membantu tangan saat kejadian nahas ini terjadi.