Follow Us

Asyik Mesra-mesraan dengan Bule Sampai Diguyur Air Got, Janda di Aceh Dicokok Polisi, sang Pacar Bakal Jadi WNA Pertama yang Kena Hukum Cambuk

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 23 Februari 2020 | 20:00
Asyik Mesra-mesraan dengan Bule Sampai Diguyur Air Got, Janda di Aceh Dicokok Polisi, sang Pacar Bakal Jadi WNA Pertama yang Kena Hukum Cambuk
Kolase gambar tangkap layar Facebook via Serambinews.com dan Serambi Indonesia/Budi Fatria

Asyik Mesra-mesraan dengan Bule Sampai Diguyur Air Got, Janda di Aceh Dicokok Polisi, sang Pacar Bakal Jadi WNA Pertama yang Kena Hukum Cambuk

Baca Juga: Diajak Liburan Valentine Oleh Suaminya Untuk Bisa Nikmati Momen Romantis, Nia Ramadhani Tolak Mentah-Mentah Tambah Anak Dari Ardi Bakrie: Nggak!

Lantaran melibatkan warga negara asing, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Lhoksumawe.

"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip Sosok.ID dari Serambinews.com, Minggu (23/2/2020).

Kendati demikian, sang kekasih wanita, YI sempat membantah tudingan warga yang menyebut dirinya berhubungan intim dengan pacarnya.

Dari keterangan Irsyadi, YI mengaku hubungannya dengan JM hanya sebatas pacaran dan tak pernah lebih dari itu.

Baca Juga: Bak Durian Runtuh, Tukang Cuci Piring Ini Kini Jadi Artis Dengan Penghasilan Fantastis, Ternyata Lantaran Hal Ini!

“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” jelas Irsyadi.

Di lain pihak, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, telah membenarkan laporan warga terkait pasangan bukan suami istri terpergok bermesraan di rumah kosong.

Pihaknya juga telah mengamankan pasangan kekasih yang menjadi pelaku tindak asusila ini.

Baca Juga: Turun Langsung ke Lapangan dan Pergoki Anak Buahnya Tak Bisa Renang Sampai Harus Sisir Tungai Sambil Bergandengan Tangan, Walikota Surabaya Kirim Stafnya Latihan Militer ke Marinir

Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.

"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.

Source : Tribunnews.com, Surya.co.id, Serambinews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest