Lantaran melibatkan warga negara asing, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Lhoksumawe.
"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip Sosok.ID dari Serambinews.com, Minggu (23/2/2020).
Kendati demikian, sang kekasih wanita, YI sempat membantah tudingan warga yang menyebut dirinya berhubungan intim dengan pacarnya.
Dari keterangan Irsyadi, YI mengaku hubungannya dengan JM hanya sebatas pacaran dan tak pernah lebih dari itu.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” jelas Irsyadi.
Di lain pihak, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, telah membenarkan laporan warga terkait pasangan bukan suami istri terpergok bermesraan di rumah kosong.
Pihaknya juga telah mengamankan pasangan kekasih yang menjadi pelaku tindak asusila ini.
Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.