Selama penyelidikan, sang kakak mengaku telah memperkosa adik perempuannya hingga 100 kali tanpa terpikirkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan kehamilan.
Sang adik yang harus menanggung masalah ini seorang diri, mengaku kepada penyidik melahirkan sang bayi seorang diri di bak mandi orang tuanya.
Atas kejadian ini, remaja pria berusia 17 tahun tersebut langsung diseret ke penjara anak-anak dengan denda sebesar Rp 137 juta secara tunai.
Tak hanya anak laki-lakinya saja yang diamankan pihak kepolisian, kedua orang tua anak tersebut juga ikut ditangkap lantaran dianggap telah menelantarkan kondisi korban.
Saat ini korban dan bayinya telah dibawa ke lembaga perlindungan anak yang dibawahi oleh pemerintahan pusat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(*)