Aksinya pun dilancarkan pada hari Kamis (6/2/2020) dengan Purohh berpura meminta bantuan pada IT ke sebuah rumah kosong dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta.
Demi aksi bejatnya tak membuat korban hamil, Sarkum dan Puroh bahkan nekat menyuntik KB korban.
IT disekap selama 10 hari di sebuah rumah kosong terhitung sejak tanggal 6 Februari hingga 16 Februari 2020 saat korban berhasil kabur dan memberitahukan aksi bejat pelaku pada orang tuanya.
Kedua orang tuanya kemudian melaporkan aksi pencabulan sekaligus penyekapan tersebut pada pihak kepolisian yang langsung mengamankan pelaku.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Mantan Suami Dikabarkan Akan Menikah, Gisel Bantah Dengan Keras: Mas Gading Gak Mau Nikah!
Setiap kali pasangan tersebut melancarkan aksi cabulnya pada korban, IT diberi imbalan uang senilai Rp 20.000 - Rp 100.000. (*)