Untuk melindungi diri, TNI melakukan pengendapan di titik-titik yang dianggap rawan.
Para prajurit TNI juga mengawasi perlintasan yang sering dilalui anggota OPM.
Ketika melakukan pengendapan itu, tim mendapat seorang anggota OPM meletakan sepucuk surat yang dilihat jelas oleh Sniper TNI.
Segera surat tersebut diambil oleh tim.
Setelah dibuka isinya diluar dugaan. Pimpinan OPM meminta TNI/Polri jangan melaksanakan operasi yang mengganggu masyarakat.
Bahkan ada catatan di dalam surat bahwasanya OPM malah mempersilakan pemerintah membangun Trans Papua dan proses pembangunan sudah tidak lagi diganggu oleh gerakan separatis itu.
Jadi bisa dipastikan KKB Egianus Kogoya dan lainnya tidak mematuhi perintah pimpinan OPM karena mengganggu proses pembangunan jalan Trans Papua.
Mereka hanyalah kelompok kriminal yang harus didadili didepan pengadilan sebagai pelanggar HAM berat. (*)