Melansir dari Kompas.com, polisi menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Berdasarkan hal tersebut, polisi tidak akan menahan ketiga pelaku.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Walaupun tak ditahan, polisi yakin para pelaku tidak akan kabur.
Sebab, mereka masih tinggal bersama dengan orang tua mereka di Kecamatan Butuh.
Sebagai gantinya, Rizal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas pada para pelaku.
Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, insiden pem-bully-an itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kala itu korban sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya termasuk tersangka UHA.
Sementara TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban, masuk ke kelas sambil membawa sapu.