Follow Us

Ditetapkan Sebagai Tersangka, 3 Siswa yang Pukul dan Tendangi Seorang Siswi SMP di Purworejo Tidak Ditahan

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 16 Februari 2020 | 14:15
Dipukuli Kakak Kelas, Siswi Disabilitas SMP Purworejo Luka Lebam, Kepsek: Diselesaikan Kekeluargaan
Tribun Jateng dan Instagram Instagram Viralterkini99 via Tribun Batam

Dipukuli Kakak Kelas, Siswi Disabilitas SMP Purworejo Luka Lebam, Kepsek: Diselesaikan Kekeluargaan

Melansir dari Kompas.com, polisi menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Adapun pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Moncongnya yang Panjang Menancap dan Menembus Leher, Ikan Sori Tiba-tiba Menyerang Remaja SMP yang Sedang Santai Temani Ayahnya Memancing

Berdasarkan hal tersebut, polisi tidak akan menahan ketiga pelaku.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Walaupun tak ditahan, polisi yakin para pelaku tidak akan kabur.

Sebab, mereka masih tinggal bersama dengan orang tua mereka di Kecamatan Butuh.

Baca Juga: Dikira Hilang, Siswi SMP Ini Ditemukan Telah Membusuk di Gorong-gorong Depan Sekolahnya, Polisi Sebut Ada Bekas Ikatan di Tangan Korban

Sebagai gantinya, Rizal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas pada para pelaku.

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, insiden pem-bully-an itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kala itu korban sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya termasuk tersangka UHA.

Sementara TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban, masuk ke kelas sambil membawa sapu.

Source : Kompas.com, Twitter, Sosok.id

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest