"Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalau nyebarin aja itu bisa terkena pasal," katanya, Jumat (14/2/2020).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
(*)