Hal itu lantaran ayah dari bocah perempuan yang ditemukan tergeletak di lantai dasar sebuah apartemen itu lalai mengawasi anaknya.
"Bisa aja (kelalaian) atau gimana, nanti tergantung Polres lah bikin pasalnya gimana," ucapnya.
Marbun mengatakan, Arya kemungkinan besar akan dimintai keterangan lagi.
Adapun kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo meminta dukungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait meninggalnya Zefania.
Wemmy curiga, Zefania meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen, melainkan disebabkan yang lain.
"Anak ini memang dinyatakan jatuh dari apartemen, tapi indikasi yang kita lihat di tubuh korban sama sekali tidak menggambarkan seorang anak bisa jatuh dari lantai enam dengan kondisi badan masih utuh," ucapnya.
"Enggak masuk diakal. Jadi mungkin Komnas PA bisa bicara dari sisi Undang Undang Anak, kan, seperti itu," ungkapnya.
Zefania meninggal dunia pada Sabtu (8/2/2020) diduga terjatuh dari lantai 6 balkon apartemen Arya Satria Calporth.
Kini, Karen dan Arya tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.