Selain biaya pengobatan yang mahal, ia juga mengatakan pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi itu bukan termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan.
Menurutnya, ada dua bentuk layanan kesehatan dalam dunia pengobatan.
Pertama, pengobatan konvensional, yaitu pengobatan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kedua pengobatan tradisional, yaitu pengobatan yang memanfaatkan ramuan.
Pengobatan tradisional maupun konvensional, dijelaskan dia, dianggap memiliki standar pelayanan, organisasi, dan kode etik.
Sedangkan di tempat pengobatan Ningsih Tinampi, dianggap tidak memenuhi kedua bentuk pengobatan tersebut.
"Pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam 2 kategori pengobatan tradisional dan konvensional," ujar Herlin.
Pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belakangan menjadi viral dan banyak dikunjungi pasien dari berbagai daerah.