Menurut Dinkes, pengobatan yang dilakukan Ningsih Tinampi murni bukan pengobatan medis.
Praktek penyembuhan yang dilakukan Ningsih Tinampi pyur adalah pengobatan tradisional menurut Dian Islami.
"Jadi kami lihat metodenya seperti apa, bagaimana prosesnya dan masih banyak lagi. Hasilnya, pengobatan yang dilakukan Ningsih Tinampi termasuk pengobatan tradisional," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Lantaran masuk dalam kategori pengobatan tradisional, maka Dinkes menyimpulkan bahwa Ningsih Tinampi tidak melanggar ketentuan medis yang berlaku.
"Kalau saya melihat ini tidak berkaitan dengan medis. Apa yang dilakukan Ningsih ini pengobatan aliran kepercayaan secara kultur tidak berkaitan dengan regulasi yang ada dinkes," jelasnya.
Namun tetap Ningsih tak boleh semena-mena ataupun membiarkan hal buruk terjadi pada pasiennya.
Oleh sebab itu, Dinkes menasihati Ningsih Tinampi untuk mengarahkan siapa saja yang jadi pasiennya dan memiliki keluhan penyakit yang harus disembuhkan melalui pengobatan medis.
Hal itu agar penanganan penyakit yang diderita pasien bisa lebih tepat dan aman.
Dalam kesempatan itupun ketua IDI Pasuruhan, dr Sujarwo menambahkan mengenai alasan sidak mendadak pada pengobatan alternatif Ningsih Tinampi.