Melansir dari Kompas.com, Dul dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
Itu artinya Dul terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Tapi, Dul berhasil lolos dari hukuman tersebut karena sang ayah, Ahmad Dhani, kala itu membuat perjanjian dengan keluarga para korban.
Ahmad Dhani berjanji akan menyekolahkan anak-anak korban.
Bahkan ia juga berjanji akan memenuhi permintaan keluarga korban asal masih dalam batas wajar.
Tapi sebagai gantinya, keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian tak akan menuntut Ahmad Dhani maupun Dul Jaelani.
Untuk melaksanakan janjinya, Ahmad Dhani bahkan sampai membuat yayasan untuk mengelola bantuan bagi para korban.
Hal itu disampaikan langsung oleh suami Mulan Jameela dalam sebuah wawancara yang disiarkan secara langsung di Metro TV pada 9 September 2013 silam.
"Mau tak mau harus membuat semacam yayasan, karena korban kecelakaan banyak dan banyak yang harus dibantu," ujarnya seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Manado via Surya Malang.
Namun, santunan tersebut dikabarkan sempat macet ketika Ahmad Dhani terlibat kasus vlog idiot dan ujaran kebencian.