Sebelum dibakar, diduga korban terlebih dahulu meninggal dunia akibat kehabisan oksigen karena terdapat luka lebam bekas cekikan di leher.
Identitas terungkap setelah petugas berhasil mencocokan gigi.
Penyidik juga mencoba mencocokkan beberapa bagian tubuh lainnya dengan korban yang sebelumnya di laporkan hilang oleh pihak keluarga.
Menurut keterangan keluarga, korban masih berumur 18 tahun dan terakhir meninggalkan rumah pada Jumat (24/1/2020) pagi saat berpamitan bekerja.
Setelah tiga hari dari penemuan jenazah Rosida, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yakni Ali Heri Sanjaya (27) yang merupakan rekan kerja korban di sebuah rumah makan di wilayah Mojoroto, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi Kota.
Ali merupakan warga Lingkungan Brak, Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Dikutip dari siaran langsung Sidik Jari tvOne, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan sadis ini.
Arman Asmara menjelaskan jika pelaku bekerja di tempat yang sama dengan korban.
Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menyebut motif pelaku membunuh korban hanya karena sakit hati disebut gendut.