Sosok.ID - Rupanya nasib apes yang bersangkutan dengan uang dialami pula oleh putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Bagaimana tidak, niat hati bangun villa mewah di Bali untuk plesiran, putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud malah jadi korban penipuan kelas kakap oleh 2 orang WNI.
Tak main-main, kerugian materiil yang dialami oleh putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud atau kasus penipuan ini mencapai angka setengah triliun lebih.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribun Bali, Rabu (29/1/2020) kasus penipuan atau pencucian uang yang dialami putri Arab Saudi ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor sejak Mei 2019.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Ferdy Sambo, pihak yang dilaporkan adalah 2 orang warga negara Indonesia.
Kedua WNI yang berani menipu putri Arab Saudi hingga rugi bandar capai setengah triliun lebih itu berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Brigjen (pol) Ferdy Sambo mengatakan bahwa kasus penipuan ini berawal ketika putri Arab Saudi ingin membangun villa mewah di Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali.
Tercatat sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018 sejumlah uang hingga mencapai total Rp 505,5 miliar terus dikirimkan oleh putri Arab Saudi kepada Evie dan Eka.
Namun hingga tahun 2018, pembangunan villa mewah tersebut tidak kunjung selesai.
Melansir Kompas.com, bahkan menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), Ni Made Tjandra Kasih nilai bangunan villa tersebut tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kepemilikan tanah dan villa tersebut pun masih atas nama Evie dan Eka.
Padahal, menurut keterangan dari Brigjen (pol) Ferdy Sambo, tanah dan villa mewah di daerah Tampaksiring, Bali tersebut direncanakan bakal balik nama jadi milik PT Eastern Kayan.
Belum cukup sampai disitu, mengutip dari Kompas.com dan Tribun Bali, kedua WNI penipu ini juga menawarkan tanah seluas 1600 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Putri Arab Saudi pun kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 6,8 miliar untuk pembelian uang.
Namun, kenyataannya sang pemilik tanah tak pernah menjual tanahnya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka.
Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," jelas Brigjen (pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Bila dihitung, kerugian materiil yang dialami putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud bisa mencapai Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Brigjen (pol) Ferdy Sambo.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020) sejak dilaporkan Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Evie dan Eka sebagai tersangka.
Kedua WNI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNI ini masih dalam status pengejaran atau buron sejak Mei 2019 lalu.
"Belum ditangkap, masih dicari," tutur Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait tahap pengejaran tersangka dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.
(*)