Follow Us

Sanggup Bikin Putri Arab Saudi Rugi Bandar Hingga Rp 512 M, Dua WNI Penipu Ini Sudah Buron Sejak 8 Bulan Lalu, Polisi: Belum Ditangkap, Masih Dicari

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 29 Januari 2020 | 09:20
Sanggup Bikin Putri Arab Saudi Rugi Bandar Hingga Rp 512 M, Dua WNI Penipu Ini Sudah Buron Sejak 8 Bulan Lalu, Polisi: Belum Ditangkap, Masih Dicari
Kolase gambar ilustrasi villa mewah via Arsitag dan ilustrasi uang via Tribun Wow

Sanggup Bikin Putri Arab Saudi Rugi Bandar Hingga Rp 512 M, Dua WNI Penipu Ini Sudah Buron Sejak 8 Bulan Lalu, Polisi: Belum Ditangkap, Masih Dicari

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Brigjen (pol) Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lagi Asyik Belanja Mendadak Ambruk dan Meninggal, Wanita Ini Bikin SPG Toko Berlari Ketakutan, Keluarga: Bukan Karena Virus Corona

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020) sejak dilaporkan Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Evie dan Eka sebagai tersangka.

Kedua WNI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Belum Ada Setahun Nikah, Model Ini Pilih Kabur dan Lepas Gelar Kerajaan Pasca Dipaksa Suruh Layani Mantan Suami Saat Datang Bulan Hingga Bolak-balik Disundut Rokok

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNI ini masih dalam status pengejaran atau buron sejak Mei 2019 lalu.

"Belum ditangkap, masih dicari," tutur Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait tahap pengejaran tersangka dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.

(*)

Source : Kompas.com, Tribun Bali

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest