"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Brigjen (pol) Ferdy Sambo.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020) sejak dilaporkan Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Evie dan Eka sebagai tersangka.
Kedua WNI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNI ini masih dalam status pengejaran atau buron sejak Mei 2019 lalu.
"Belum ditangkap, masih dicari," tutur Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait tahap pengejaran tersangka dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.
(*)