Untuk pengembangan penyelidikan, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.
Termasuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan dari remaja lain.
Baca Juga: Tragis, Seorang Istri di Medan Bagikan Chat 1 Jam Sebelum Suaminya Tewas Dianiaya Begal
"Ini adalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok oleh nama gengnya, Geng Donki.
Dalam kelompok ini, anggotanya adalah mayoritas pelajar di bawah umur," tambah dia.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bulan Jadi Begal, 14 Anak Bawah Umur di Bali Kantongi Rp 35 Juta"