Informasi yang dihimpun polisi, geng tersebut mulai melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi berbeda di Denpasar sejak enam bulan lalu.
Dari aksi kejahatannya itu, para tersangka mengaku sudah mengantongi keuntungan hingga Rp 35 juta.
"Setiap beraksi, para remaja ini mengantongi sekitar Rp 750.000 per orang.
Uangnya dipakai untuk membeli minuman alkohol juga," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).
Polisi berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan itu setelah mendapatkan laporan dari korban pembegalan.
Kata Ruddi, korban saat itu dihadang oleh para pelaku saat sedang mengendarai motor.
Kemudian, dipaksa untuk menyerahkan ponsel yang dimiliki.
Setelah mendapatkan barang berharga yang didinginkan, pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.