Lalu, tinggal di Indonesia selama 2 tahun dengan berpindah-pindah.
Kemudian, pelaku menikahi wanita Indonesia atas nama Evi Lili Midati (33).
Identitas pelaku di KTP, SIM A, dan di buku nikah atas nama M. Firman.
Sedangkan paspor atas nama Evi Lili Midati.
Pasangan suami istri ini sudah berjalan 5 bulan tinggal di rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo Kelurahan Si umbut-umbut, Kecamatan Si umbut-umbut, Kabupaten Asahan.
Pernikahannya di Medan dengan Evi Lili Midati sudah berjalan 1 tahun.
Selama tinggal di Kisaran, Asahan, Muhammad Luqman Butt bekerja sebagai sopir.
Dalam pengejaran pelaku pembunuhan 1 keluarga ini melibatkan 7 personel Intel Sat Brimob Polda Sumut.
Sementara personel Interpol dipimpin AKBP Yoga Priyahutama dan 4 personel DitKrimum yang dipimpin Kompol Firdaus.
Kini, tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.