Follow Us

Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 20 Januari 2020 | 12:40
Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!

Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tetangga Baru Tahu Istri Teddy Ternyata Mantan Istri Sule Ketika Meninggal Dunia, Sebut Lina Kerap Pakai Cadar : Beliau Ini Tertutup

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
(SURYAMALANG.COM/M Erwin)

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Miliki 7 Anak dari Kedua Istrinya, Wakil Wali Kota Palu Ini Bingung Saat Ditanya Hari Ulang Tahun Buah Hatinya

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest