Tetangga yang saat itu menjadi saksi pertama menemukan luka senjata tajam ada di lehernya.
Tetangga pun langsung memberitahu tetangga lain dan jajaran Polsek Umbulsari.
Petugas langsung membawanya ke Puskesmas Umbulsari untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Dia kemudian dirujuk ke RSD dr Soebandi.
Dalam pemeriksaan, perempuan itu mengaku menjadi korban perkosaan dan penganiayaan.
Saat pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, satu di antaranya sebuah celana dalam.
Dalam pemeriksaan awal kepada S, perempuan itu mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan.
Keterangan S, dan barang bukti yang ditemukan seakan-akan mendukung.
Namun dari pemeriksaan visum dokter, tindak kekerasan seksual itu terbantahkan.
Hingga akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan intesif kembali, dan memeriksa TKP juga.