"Iya, dendam keluarga. Memang korban dan pelaku sepupu, tapi masih kita dalami apakah memang benar paman pelaku yang suruh, kan harus ada saksinya," ungkap Kompol Redi Hartono saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Bukan hanya dendam, kabar beredar, VS tega menghabisi nyawa sepupunya yang tengah hamil itu lantaran dilatarbelakangi masalah warisan.
Namun pihak polisi masih belum memberikan pernyataan resmi.
VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.
Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
(*)