Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Kendaraan Hantu, Pemilik Tak Diketahui Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 07 Januari 2020 | 15:30
Bak Kendaraan Hantu, Pemilik Tak Diketahui Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada!
Kolase Youtube/Tribun-Bali.com

Bak Kendaraan Hantu, Pemilik Tak Diketahui Sebuah Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Bali Hingga Capai Rp 70 Juta, Petugas: Sampai Sekarang Belum Ada!

Mobil keluaran Jerman itu sampai saat ini tak diketahui siapa pemilik pastinya.

“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya), sebut Arie yang dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Berikan Donasi Kebakaran Hutan Australia, Model Ini Rela Tawarkan Foto Bugilnya Seharga Rp 130 Ribuan, Beberapa Jam Langsung Dapat Rp 883 Juta, Ini Gambarnya!

Awal mencuatnya mobil parkir selama bertahun-tahun tersebut telah diselidiki pihak bandara.

Namun sesuai dengan alamat yang tertera dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah ditelusuri pihak bandara.

MOBIL TAK BERTUAN - Sebuah mobil mewah merk BMW berplat DK 118 AV warna merah marun tak bertuan terpakir sekitar lebih 4 tahun di area parkir domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tepatnya di sebelah barat restaurant Solaria.
Kolase (istimewa) viaTribun-Bali.com

MOBIL TAK BERTUAN - Sebuah mobil mewah merk BMW berplat DK 118 AV warna merah marun tak bertuan terpakir sekitar lebih 4 tahun di area parkir domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tepatnya di sebelah barat restaurant Solaria.

Dan hasilnya pun nihil alias nama pemilik itu tak terdaftar sesuai dengan alamat yang ada.

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara. Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.

Walau telah diparkir selama 4 tahun, sesuai aturan yang berlaku di bandara I Gusti Ngurah Rai tak ada aturan baku mengenai jangka waktu lamanya parkir.

Baca Juga: Gegara Ingin Buang Air Besar, Seorang Penumpang Garuda Indonesia Sampai Ditahan Oleh Pilot, Begini Kronologinya Hingga Dirut Minta Maaf!

“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.

Source :Tribun-bali.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x