Mobil keluaran Jerman itu sampai saat ini tak diketahui siapa pemilik pastinya.
“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya), sebut Arie yang dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (6/1/2020).
Awal mencuatnya mobil parkir selama bertahun-tahun tersebut telah diselidiki pihak bandara.
Namun sesuai dengan alamat yang tertera dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah ditelusuri pihak bandara.
Dan hasilnya pun nihil alias nama pemilik itu tak terdaftar sesuai dengan alamat yang ada.
Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.
“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara. Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.
Walau telah diparkir selama 4 tahun, sesuai aturan yang berlaku di bandara I Gusti Ngurah Rai tak ada aturan baku mengenai jangka waktu lamanya parkir.
“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.