Follow Us

Tak Terima Diceraikan Istri yang Baru Pulang Setelah Jadi TKI Selama 10 Tahun, Pria Ini Langsung Robohkan Rumahnya yang Berharga Ratusan Juta Rupiah Pakai Alat Berat

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 06 Januari 2020 | 17:17
Ilustrasi perceraian. 3 Fakta Perceraian Gaib di Blora, Suami Merantau Terlalu Lama hingga Adanya Aplikasi SIANIDA yang Diluncurkan Pemda
pixabay.com/stevepb

Ilustrasi perceraian. 3 Fakta Perceraian Gaib di Blora, Suami Merantau Terlalu Lama hingga Adanya Aplikasi SIANIDA yang Diluncurkan Pemda

Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi, namun keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,”ujar Wignyo.

Hingga akhirnya, rumah yang selama ini mereka bangun dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan tinggal puing-puing bekas material bangunan.

Baca Juga: Suami Koma Selama 20 Tahun, Sang Istri Pilih Cerai Demi Menikah dengan Pria Lain, Namun Keluarga Mertua Justru Mendukung

Kondisi rumah pasangan SS dan SE warga desa Tasikmadu kecamatan Watulimo Trenggalek Jawa Timur, berikut alat berat yang digunakan merobohkan rumah tersebut.
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO

Kondisi rumah pasangan SS dan SE warga desa Tasikmadu kecamatan Watulimo Trenggalek Jawa Timur, berikut alat berat yang digunakan merobohkan rumah tersebut.

Kronologi Wignyo menjelaskan, suami yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar, menolak permintaan cerai istrimya.

Namun, sang istri tetap mendesak untuk bercerai, hingga akhirnya suami meminta ganti rugi dari pembangunan rumah tersebut sebesar sekitar Rp 200 juta.

Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.

“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.

Baca Juga: Minta Cerai Usai Pergoki Suami Main Serong dengan Pelakor Cuma dari 2 Bantal yang Berjejer, Artis Cantik Ini Pernah Dilempar Spons Cuci Piring

Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal, dan meminta agar suaminya membongkar rumah tersebut, apabila tetap meminta uang ganti rugi.

Kemudian, pasangan tersebut membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan membongkar rumah tersebut, dan dibubuhi materai 6000.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest