''Mestinya OPM itu sudah masuk ke list terrorist international. Karena dia sudah membunuh rakyat yang tidak mengerti apa-apa. Itu sudah salah. Mereka bunuh tentara, polisi, rakyat juga dibunuh. Hal ini bisa sangat sulit dipecahkan,'' kata Hendropriyono.
Dalam bulan ini saja, sudah tiga anggota Kopassus yang gugur menghadapi serangan KKB Papua.
Para Prajurit tersebut adalah Lettu Erizal Zuhry Sidabutar, Serda Rizky Ramadan dan Serda Muhammad Ramadhan.
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto setuju jika OPM didorong untuk ditetapkan sebagai teroris internasional karena telah melakukan tindakan tidak pandang bulu, yaitu tidak hanya menyerang militer dan polisi, tapi juga masyarakat sipil.
Untuk itu, katanya, Pemerintah Indonesia harus membawa usulan itu ke Dewan Keamanan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga OPM dapat dimasukan dalam daftar organisasi teroris internasional.
"Konsekuensinya (jika masuk daftar teroris internasional) adalah negara-negara tidak boleh berhubungan dengan mereka (OPM) dan kemudian mereka tidak bisa mendapatkan pendanaan, bantuan dan lainnya.
Mereka yang suplai uang, dana, dan alat persenjataan (ke OPM) bisa dituduh melakukan teror. Jadi seharusnya (ide ini) sudah dilakukan sejak lama," katanya.
Menurut Hikmahanto, langkah membawa wacana ini ke PBB sangat terbuka lebar karena Indonesia kini adalah anggota Dewan Keamanan PBB.
Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD