Keempat sikap dan langkah ini merupakan upaya damai untuk tetap mempertahankan hak kedaulatan Indonesia.
Sikap pertama, Indonesia menyatakan China telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). "Indonesia juga menolak klaim dari China terkait traditional fishing ground, yang tidak memiliki landasan hukum," jelas Dahnil.
Sikap kedua, Indonesia menolak klaim penguasaan Laut Natuna Utara atas dasar nine dash line.
Sikap ketiga, Tentara Nasioanl Indonesia (TNI) akan melakukan operasi di Laut Natuna secara intensif.
Sikap keempat, Indonesia melakukan peningkatan kegiatan ekonomi di sekitar wilayah ZEE atau Laut Natuna.
Namun, Dahnil menyebutkan, sebelum empat sikap tersebut pemerintah sampaikan, Kementerian Luar Negeri telah melakukan penyelesaian secara damai melalui nota protes kepada pihak China.
Tak heran, banyak pihak menilai, Prabowo Subianto belum bersikap keras pada China yang mengklaim Natuna berdasarkan nine dash line dan traditional fishing right.
Bahkan, oleh beberapa kalangan, sikap ini dikaitkan-kaitkan dengan ketergantungan Indonesia pada China, utang luar negeri salah satunya.
Dikutip dari Kompas, berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) periode terbaru, yakni per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dollar AS atau setara Rp 274 triliun (kurs Rp 13.940).