Sosok.ID - Kisah ini terjadi di Kota Kediri dimana asmara terlarang terjadi di sebuah bank swasta.
Tak disangka, berawal dari hubungan antara teller dan juga nasabah berlanjut hingga benih cinta bertumbuh.
MY, seorang wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai bank swasta di Kota Kediri.
Dari hubungan pernikahannya dengan sang suami yang berinisial PJ mereka dikaruniai seorang anak.
Anak mereka kini telah duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di dekat tempat tinggal mereka.
Namun kisah ini bermula pada tahun 2017 silam saat MY yang bekerja sebagai teller bank bertemu dengan seorang anak pengusaha restoran ternama di Kediri.
Benih asmara terlarang pun tumbuh dia tara MY dan B, inisial nasabah di bank tempat wanita itu bekerja.
Sebenarnya hidup pasangan suami istri PJ dan MY harmonis sebelum pertemuan si wanita dengan pria berinisial B itu menjadi intensif di Bank.
Lambat laun, MY pun melupakan statusnya sebagai istri orang hingga nekat jalin hubungan terlarang dengan anak orang kaya di Kediri tersebut.
Hubungan B dan MY semakin dekat sampai mereka beberapa kali bercinta sebelum kepergok oleh suami wanita tersebut.
Melihat perbedaan sikap sang istri saat dirumah pada dirinya, PJ pun curiga dengan gerak-gerik wanita yang dipersuntingnya itu.
Akhirnya PJ nekat mengintai kegiatan sang istri selama beberapa waktu, hingga ia pun menemukan akar kejanggalan sikap istrinya.
PJ dan keluarga memergoki MY sedang indehoy dengan seorang pria berinisial B di sebuah rumah kontrakan di pinggiran kota Kediri.
Ternyata rumah kontrakan tersebut telah lama disewa kedua pasangan bukan suami istri ini saat menjalin hubungan asmara terlarang.
Melihat dirinya telah ketahuan selingkuh oleh suami dan kerabat dekat, MY pun memilih untuk menggugat cerai PJ.
Setelah perselingkuhan itu diketahui oleh suaminya, ternyata hubungan terlarang MY dan B pernah membuahkan hasil dengan kehamilan pegawai bank tersebut.
Namun dilansir dari TribunJatim.com, kehamilan itu diduga telah digugurkan oleh MY agar perselingkuhannya dengan B tak ketahuan oleh suaminya.
Sidang perceraian itupun berlanjut, namun MY malah kabur ke Makassar bersama ibu dan anaknya dari hasil hubungan dengan PJ.
Kaburnya MY itu setelah insiden perselingkuhannya terbongkar dengan nasabah di tempat ia bekerja.
Pengadilan Agama Kediri pun mengabulkan gugatan cerai MY terhadap mantan suaminya PJ.
Tak terima dengan gugatan itu, PJ berbalik menggugat mengenai hak asuh anaknya yang telah dibawa kabur sang ibu ke luar Jawa.
Melansir dari TribunJatim.com, Theo, pengacara PJ menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makasar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo, Kamis (2/1/2020), dikutip dari TribunJatim.com.
Theo menyebutkan, dalam pertimbangannya, hak asuh anak diberikan kepada ayahnya karena ibunya terbukti pernah berselingkuh.
"Saksi-saksi yang dihadirkan, juga membenarkan adanya perselingkuhan," jelasnya, dikutip dariTribunJatim.com.
Sementara gugatan cerai dari MY dikabulkan majelis hakim.
Namun hak asuh anak jatuh kepada ayahnya.
Sementara PJ sendiri menyambut baik putusan pengadilan yang memenangkan hak asuh anaknya. (*)