Pengadilan Agama Kediri pun mengabulkan gugatan cerai MY terhadap mantan suaminya PJ.
Tak terima dengan gugatan itu, PJ berbalik menggugat mengenai hak asuh anaknya yang telah dibawa kabur sang ibu ke luar Jawa.
Melansir dari TribunJatim.com, Theo, pengacara PJ menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makasar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo, Kamis (2/1/2020), dikutip dari TribunJatim.com.
Theo menyebutkan, dalam pertimbangannya, hak asuh anak diberikan kepada ayahnya karena ibunya terbukti pernah berselingkuh.
"Saksi-saksi yang dihadirkan, juga membenarkan adanya perselingkuhan," jelasnya, dikutip dariTribunJatim.com.
Sementara gugatan cerai dari MY dikabulkan majelis hakim.
Namun hak asuh anak jatuh kepada ayahnya.