"Dia (pelaku) terangsang sama korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Ruth, pelaku bakal dikenai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dilakukan di Toilet
AN (33) warga Sampang yang merudapaksa ABG berusia 16 tahun di Surabaya ternyata telah melakukan aksi bejatnya dua kali.
Itupun dilakukan di dua lokasi berbeda, namun kurun waktu sebulan.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, pelaku memang sempat berkilah, bahwa aksi bejat itu dilakukan sekali.
Namun saat dicecar sejumlah bukti dari keterangangan yang begitu berat hati disampaikan oleh korban.
Pelaku akhirnya menyerah dan mengakhiri kebohongannya.
Kepada penyidik, ungkap Ruth, pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu satu bulan.
Yakni, pertama, diawal Bulan Agustus 2019 berlokasi di sebuah toilet umum di belakang perkampungan tempat mereka tinggal.
Baca Juga: Kerja Asal Jadi, Bupati Sikka Hampir Saja Sepak Pengawas Proyek Pembangunan Tembok Puskesmas