Follow Us

Sempat Bikin Polisi Jengkel dan Ogah Tanggung Aib Hasil Perbuatannya, Siswi Pesantren yang Buang Bayinya di Ember Cucian Terancam 15 Tahun Penjara

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 31 Desember 2019 | 13:45
Baru 6 bulan Mondok dan Bikin Geger dengan Jasad Bayinya yang Disembunyikan di Ember Cucian, Siswi Pesantren Ini Enggan Jawab Pertanyaan Polisi
Kolase gambar Kompas.com/Doni dan ilustrasi bayi via Pexels.com

Baru 6 bulan Mondok dan Bikin Geger dengan Jasad Bayinya yang Disembunyikan di Ember Cucian, Siswi Pesantren Ini Enggan Jawab Pertanyaan Polisi

Baca Juga: Sudah Salah Malah Minta Perang, Ulah KKB Egianus Kogoya yang Rusak Jembatan Penyeberangan Sebabkan Warga Nduga Kesulitan dapat Logistik

Mengutip Kompas.com, AF bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP.

Atas perbuatan yang sengaja menghilangkan nyawa bayinya sendiri, AF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Status AF yang awalnya terduga pelaku kini berubah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh pihak Polres Magetan.

Baca Juga: Philippine Scout Rangers, Unit Militer Elite dengan Tes Terakhir Berupa 'Ujian Kematian' Bertempur Melawan Teroris Abu Sayyaf

"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujar AKBP Muhammad Riffai di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

AKBP Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki-laki yang baru ia lahirkan hingga tewas lantaran tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Baca Juga: Tak Pernah Terdengar Kabarnya Sejak Bercerai 6 Tahun Lalu, Begini Kabar Terbaru Mantan Suami Ayu Ting Ting yang Kini Gemar Keluar Masuk Kelab Setiap Malam

Dari hasil autopsi, bayi laki-laki AF yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung dan tewas akibat kekurangan oksigen.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuh AKBP Muhammad Riffai.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest