Mengutip Kompas.com, AF bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP.
Atas perbuatan yang sengaja menghilangkan nyawa bayinya sendiri, AF terancam hukuman 15 tahun penjara.
Status AF yang awalnya terduga pelaku kini berubah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh pihak Polres Magetan.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujar AKBP Muhammad Riffai di Polres Magetan Senin (30/12/2019).
AKBP Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki-laki yang baru ia lahirkan hingga tewas lantaran tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi laki-laki AF yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung dan tewas akibat kekurangan oksigen.
“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuh AKBP Muhammad Riffai.
(*)