Berdasarkan hal tersebut, pemeriksaan mengarah kepada identitas AR dapat tercatat sebagai pemilik Lamborghini orange.
Berdasarkan penuturan AR, peristiwa tersebut diketahui bermula sekitar tahun 2013 silam.
AR katanya mengaku pernah meminjam uang kepada teman-teman nongkrongnya di warung di dekat tempat tinggalnya.
Ketika itu, saudara AR ingin meminjam uang sebesar Rp 700.000 kepada salah seorang temannya yang berinisial Y untuk keperluan berobat anaknya.
Y katanya segera meminta KTP AR sebagai ganti atas uang yang dipinjam oleh AR.
"AR sempat menanyakan alasan Y meminjam KTP miliknya itu untuk apa,namun dijawab oleh Y, 'kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya minjam KTP kamu untuk adalah keperluan, yang pentingkan kamu dapat uangnya," jelasnya.
Namun setelah pertemuan tersebut, AR diungkapkannya mengaku tidak pernah kembali menemui Y.
AR katanya tidak memiliki alamat ataupun nomor telepon untuk meminta KTP miliknya kembali.
"Putus hubungan setelah itu," jelasnya.
Bertahun-tahun kemudian, tepatnya sekitar bulan Juli 2019, AR katanya mengaku menerima surat pemberitahuan tunggakan pajak dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.