Sosok.id - Peraturan anak di bawah umur tak boleh mengendarai kendaraan bermotor dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, nampaknya peraturan ini sering kali diabaikan oleh masyarakat Indonesia.
Sehingga kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur masih sering terjadi.
Seperti kasus kecelakaan yang terjadi di Kalimantan Barat ini.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Pontianak, sebuah mobil dinas yang dikemudikan oleh remaja berusia 16 tahun menabrak pengguna motor hingga tewas.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Insiden tragis itu menewaskan seorang perempuan berinisial BT (31) dan anak kandungnya, ST(5).
"Kedua korban merupakan pengendara sepeda motor," kata Kapolsek Tebas Iptu Jamiat, seprti dikutip dari Kompas.com.
Sementara pengemudi mobil berpelat merah adalah seorang pelajar berinisial JY yang bersekolah di salah satu SMA negeri di Mempawah, Kalimantan Barat.
"Pengendara mobil masih bawah umur, usia 16 tahun kelas 1 SMA," Jamiat, seperti dikutip dari Tribun Pontianak.