Baca Juga: Ayahnya Dianggap Gila Hingga Dipasung, Bocah Kelas 1 SD Ini Rela Habiskan Waktu Untuk Merawat, Grace: Saya Ingin Jadi Perawat Supaya Bisa Rawat Ayah
Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok.
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin Adrianus Maleila (kiri) didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak (dua kiri) meninjau kamar terpidana korupsi yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto di Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Bandung Jumat (20/12/2019). Ombudsman mengunjungi blok timur hunian narapidana tipikor.
Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi.
Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Baca Juga: Jadi Istri Komisaris Utama Pertamina, Puput Nastiti Devi Curi Perhatian Tampil di Dinner Natal dengan Sandal Teplek yang Harganya Selangit
Peninjauan tersebut sampai ke toilet yang digunakan untuk tahanan-tahanan, termasuk Setya Novanto dan M. Nazaruddin.
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kamar mandi di kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR Muhammad Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Penunjauan mengenai renovasi tersebut merupakan salah satu tugas demi menunjang kelayakan Lapas yang digunakan.
Hingga tidak menimbulkan resiko atas kerusakan Lapas yang dapat membahayakan narapidana saat terjadi suatu kejadian yang tak terduga.
Baca Juga: Bukan Kereta Kencana Atau Mobil Mewah, Pengantin Wanita Ini Diboyong Menggunakan Gerobak Pengangkut Material Bangunan, Pernikahannya Sontak Jadi Viral
Salah satunya bencana alam yang mungkin dapat merusak bangunanan yang digunakan sebagai tempat tahanan pelaku kejahatan tersebut. (*)