Dan melansir Tribunnews, kabarnya pada tanggal 28 Desember 2019 ini, Ahmad Dhani akhirnya bakal kembali menghirup udara bebas.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.
Namun karena adanya kesalahan perhitungan, rupanya tanggal kebebasan Ahmad Dhani yang diungkap sang pengacara beberapa waktu lalu mundur hingga 2 hari, yakni 30 Desember 2019.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Atas kesalahan perhitungan ini, Hendarsam Marantoko mengaku tak keberatan sama sekali.
"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya.
Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Terkait kegiatan Ahmad Dhani usai dinyatakan bebas, kuasa hukum sang artis, Ali Lubis membeberkan bahwa kliennya memiliki beberapa rencana besar yang akan dilakukan.
Pertama Ahmad Dhani disebut akan lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, beristirahat.
"Yang pasti, beliau pernah cerita dulu, ya istirahat dululah di rumah. Ya kangen-kangenan dululah sama keluarga, kumpul keluarga, santai-santai dulu sih," kata Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2019).