Cekcok masalah kehamilan
Melansir dari Kompas.com, Kepala Polsekta Manggala Kompol Hasniati mengungkapkan motif tersangka untuk membunuh korban.
“Untuk sementara, motif dari pengakuan tersangka bahwa dirinya cekcok dengan korban sebelum pembunuhan itu. Percekcokan itu terkait dugaan kehamilan korban. Tapi, kami belum tahu pasti, sebab masih dalam proses penyidikan,” kata Hasniati, kepada Kompas.com pada Senin (16/12/2019).
Namun, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakan korban benar-benar hamil atau tidak.
Sebab, masih diperlukan hasil visum dari rumah sakit untuk membuktikannya.
“Kami masih menunggu hasil visum atau autopsi dari RS Bhayangkara Polda Sulsel. Apakah benar korban tengah hamil atau tidak. Karena pengakuan tersangka, percekcokan terjadi sebelum pembunuhan disebabkan korban mengaku hamil,” terang Hasniati.
Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dibunuh dengan sadis
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsudin mengatakan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan bantal dan sebilah pisau.