"Silahkan ke penyidik aja, ke Poldasu atau Polrestabes. Saya kira saya tidak punya kapasitas untuk menerangkan apa yang dia terangkan.
Tentunya disana dia udah buat berita acara, kalau udah dibuatkan tentunya dia terikat dengan berita acara itu," tutup Erintuah Damanik.
(*)