Menetapkan satu tersangka Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.
PI usai melarikan diri, kemudian menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.
WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.
WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.
"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp 1 juta. Jadi istilahnya terduga pelaku ini menggadaikan sepeda motor yang ternyata milik korban pembunuhan. Kita sudah pastikan bahwa sepeda motor ini milik korban. Kami sudah cek ke Samsat bahwa nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," jelas Indramawan.
WL diringkus di rumah kontrakannya beberapa hari setelah ditemukannya jenazah Wina.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PI menggadaikan sepeda motor Wina, Selasa (3/12/2010) malam atau sesaat setelah pelaku utama mengeksekusi korban.
Polisi telah membentuk tim khusus guna memburu keberadaan PI.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kota Bengkulu dihebohkan dengan temuan jenazah seorang mahasiswi Universitas Bengkulu bernama Wina Andriani yang dikubur di belakang indekos yang disewanya.