"Tidak ada sepatah katapun diucapkannya bahwa Zuraida Hanum diduga otak pembunuhannya Jamaluddin," kata Onan lagi.
Menurut Onan seorang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana apabila terpenuhi dua alat bukti yang sah menurut hukum dan alat bukti yang dimaksud sesuai dengan bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, dan istri korban hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Sebelumnya hingga kini sudah 25 saksi diperiksa polisi terkait kematian Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Mereka yang diperiksa termasuk anak dan istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.
Kapolda Sumut saat menghadiri acara jalan santai di Lapangan Merdeka Medan.
"Perkembangan Jamaluddin, kita masih mendalami informasi-informasi dan alibi yang diberikan oleh saksi," kata Kapolda Sumut Agus Andrianto usai menghadiri acara di Mapolrestabes Medan, Senin (9/12/2019).
Dijelaskan Agus bahwa pihaknya terus memeriksa hasil pemeriksaan labfor dan forensik dengan harapan kasus ini bisa segera selesai dan terungkap jelas siapa pelaku dibalik pembunuhan tersebut.
"Sampai saat ini saksi yang diperiksa sudah 25 orang. Anak dan istri dari Jamaluddin juga ikut diperiksa," ungkap Agus.
Sebelumnya, Humas PN Medan, Erintuah Damanik menjelaskan saat kejadian kematian Hakim Jamaluddin pada 29 November 2019 lalu ternyata CCTV di rumahnya ternyata dicabut.
"Info dari kepolisian itu menyebutkan kalau CCTV itu tidak dicolokkan, tapi sebenarnya itu berfungsi jadi disengaja," tuturnya.