Follow Us

Pinjam Kamar Kosong di Rumah Teman, Pria 32 Tahun Ini Perkosa Gadis di Bawah Umur, Ngakunya ke Pemilik Rumah Bawa Istri Sah

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 11 Desember 2019 | 11:40
ilustrasi pemerkosaan
Deccan Chronicle

ilustrasi pemerkosaan

Sosok.id - Kasus pemerkosaan nampaknya semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Modusnya pun semakin beragam dan pelaku semakin cerdik mengelabuhi korbannya.

Seperti kasus yang terjadi di Jawa Timur ini.

Seorang pria melakukan tindak pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur dengan menumpang di rumah temannya.

Baca Juga: Sesal Orang Tua yang Suruh Bocah 9 Tahun Ngemis dan Menyiksanya Bila Tak Dapat Uang, Kini Justru Mengemis ke Hakim Minta Ampun

EPN (32), warga asal Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan atas kasus dugaan pencabulan.

EPN diserahkan warga ke Polres Bangkalan, Senin (9/12/2014) lantaran telah menyetubuhi ZU (15), warga Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan.

"Satreskrim telah menerima penyerahan dari warga, seorang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Bahrudi, Selasa (10/12/2019).

Aksi pencabulan dilakukan pelaku pada 2 Desember 2019 di rumah teman pelaku, AJI, warga Desa Pendabah Kecamatan Kamal.

Baca Juga: Turun Motor Langsung Toyor Kepala Pasien yang Diduga Kabur Tak Bisa Bayar Tagihan, Petugas Security RS di Grogol Dituntut Publik Minta Maaf

Di hadapan AJI, pelaku EPN menyebut bahwa korban adalah istrinya.

Source : Surya Online

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest