Sosok.ID -Gara-gara pergoki suaminya selingkuh dan rumah tangganya diobrak-abrik pelakor, istri sah dari seorang anggota TNI ini langsung ajukan pemecatan sang suami dari dunia militer.
Pemecatan ini diajukan sang istri sah TNI melalui sebuah petisi usai dirinya ditantang balik oleh pelakor yang telah merebut sang suami dari pelukannya.
Tak sudi rumah tangganya diobrak-abrik pelakor kegatelan hingga anak-anaknya terlantar, istri sah dari seorang anggota TNI ini pun langsung mengajukan pemecatan sang suami dari dunia militer.
Diketahui, selama ini anggota TNI memang memiliki peraturan tertulis untuk tidak menikah tanpa izin satuan alias nikah siri.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Tribunnews.com, hal ini lantaran melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.
Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah.
Seperti halnya petisi yang dibuat seorang istri sah anggota TNI berinisialAS terhadap sang suami.