Polemik ini berawal dari terbongkarnya kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat Garuda Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penyelundupan ini telah merugikan uang negara sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Menurut penuturan Sri Mulyani, petugas bea cukai menemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna warna coklat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang.
Barang-barang tersebut ditemukan di tempat bagasi penumpang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak tersebut maka ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yaitu berisi motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.
Diketahui pesawat yang mengangkut barang-barang tersebut terbang dari Perancis menuju ke Bandara Soekarno-Hatta.
Pesawat tersebut merupakan pesawat baru dari Garuda Indonesia.