Dilansir dari TribunJatim.com, dari hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencabulan dari CH telah dilakukan sejak tahun 2017 silam.
“Kurang lebih dua tahun tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” terang Ujung, Sabtu (7/12/2019), dikutip dari TribunJatim.com.
Selama kurang lebih dua tahun CH melancarkan aksi tidak senonohnya, telah ada 18 siswa yang jadi korban.
“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah kemudian dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” ujar Ujung, dikutip dari TribunJatim.com.
Hasil pemeriksaan polisi, CH diduga menderita kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias homoseksual.
“Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Ujung, dikutip dari SuryaMalang.com.
Menurut CH, kata Ujung, kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.
Namun kasus tersebut baru dikembangkan oleh pihak kepolisian yag berkaitan dengan apakah ada korban tambahan.
Dilansir dari Tribunnews.com, CH yang menjadi pelaku pencabulan 18 siswa SMP di Kabupaten Malang diduga lakukan pemalsuan ijazah.
Hasil penyelidikan polisi di perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam ijazah yang diaku Chusnul, tak ada namanya dalam daftar penerima ijazah.