Pelayanan tersebut yang menjadi permasalahan karena dilakukan secara ilegal tanpa izin.
Namun ternyata Nana Eyebrow Beauty Indonesia juga melayani operasi pembuatan lipatan mata.
Pelayanan tersebut yang menjadi permasalahan karena dilakukan secara ilegal tanpa izin.
"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30.
Di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.
Polisi pun memanggil Ivan Gunawan untuk memperkuat pemeriksaan terhadap salon ilegal tersebut.
Berikut ini 5 fakta diperiksanya Ivan Gunawan oleh polisi karena pernah melakukan perawatan di salon ilegal:
1. Akui Pernah Menggunakan Jasanya