Follow Us

Tidur Diapit Orang Tuanya, Bayi Ini Tiba-tiba Hilang, Diduga Diambil Gunakan Ilmu Hitam Hanya Gegara Alasan Sepele, Ayah: Seperti Ada Sirep Gitu!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 07 Desember 2019 | 14:17
Tidur Diapit Orang Tuanya, Bayi Ini Tiba-tiba Hilang, Diduga Diambil Gunakan Ilmu Hitam Hanya Gegara Alasan Sepele, Ayah: Seperti Ada Sirep Gitu!
Kolase TribunJatim.com

Tidur Diapit Orang Tuanya, Bayi Ini Tiba-tiba Hilang, Diduga Diambil Gunakan Ilmu Hitam Hanya Gegara Alasan Sepele, Ayah: Seperti Ada Sirep Gitu!

Salah satu terduga penculik bayi di Trenggalek Jawa Timur, diamankan polisi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut (04/12/2019)
(SLAMET WIDODO)/KOMPAS.COM

Salah satu terduga penculik bayi di Trenggalek Jawa Timur, diamankan polisi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut (04/12/2019)

Wulandari nekat melakukan penculikan bayi yang belum genap sebulan tersebut lantaran ingin bohongi suaminya.

Penculikan bayi yang ia lakukan lantaran takut diceraikan oleh sang suami.

Pasalnya setelah tiga tahun berumah tangga, Wulandari belum dikaruniai seorang anak.

Sementara Wulandari sempat hamil namun kemudian keguguran dan hal ini tak diceritakan kepada suaminya.

Baca Juga: Mimpi Punya Wajah Glowing Bak Selebriti, Wanita Ini Malah Menyesal Telah Menggunakan Skin Care, Wajahnya yang Cantik dan Mulus Kini Jadi Rusak Parah karena Terbakar

Wulandari juga memberi imbalan Rp 40 juta agar DS bisa menculik bayi malang tersebut.

Tak sampai situ ulah Wulandari, ia juga menyuruh DS membeli daging sapi dan usus ayam.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan sang suami, daging sapi dan usus ayam tersebut dibuat seolah-olah plasenta bayi.

“Ini yang menarik, daging sapi dan usus ayam itu dipakai mengelabuhi suaminya, seolah-olah itu adalah plasenta bayi tersebut,” ujar Calvijn, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca Juga: Terlalu Sering Dimanja, Seorang Pemuda Nekat Gores Mobil BMW Senilai Ratusan Juta Demi Dibayar Sang Ayah, Kisahnya Sampai Viral!

Sementara terangka akan dijerat pasal 76F junto 83 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun. (*)

Source : Kompas.com, Surya.co.id, TribunJatim.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest